Pendidikan luar biasa adalah
pendidikan yang diberikan pada anak yang mengalami kelainan fisik, mental,
social dan emosi yang sedemikian rupa sehingga mendapat pelayanan secara
khusus. Tujuan dari pendidikan luar biasa (PLB) adalah membantu peserta didik
yang menyandang kelainan fisik dan atau mental, perilaku dan social, agar mampu
mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai pribadi maupun
anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbale balik dengan lingkungan
social, budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan dalam
dunia kerja atau mengikuti pendidikan lanjutan. Pendidikan luar biasa (PLB) di
bagi menjadi beberapa bagian, diantaranya Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMPLB), dan Sekolah Menengah
Atas Luar Biasa (SMALB).
Tujuan penyelenggaraan masing-masing
Pendidikan Khusus (PLB):
1.
Penyelenggaraan Taman
Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB)
Membantu
meletakkan dasar kearah cipta yang diperlukan oleh peserta didik, dalam
menyesuaikan diri dengan lingkungan dan untuk pertumbuhan serta perkembangan
selanjutnya sesuai dengan tingkat kelainan serta memperoleh kesiapan fisik,
mental, perilaku, dan social untuk mengikuti pendidikan pada SDLB.
2.
Penyelenggaraan
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
Memberikan
kemampuan dasar, pengetahuan dasar, keterampilan dasar dan sikap yang
bermanfaat bagi siswa sesuai dengan kelainan yang disandang dan tingkat
perkembangan, serta mempersiapkan mereka untuk mengikuti Sekolah Menengah
Pertama (SMPLB).
3.
Penyelenggaraan
Sekolah Menengah Pertama (SMPLB)
Memberikan
bekal kemampuan dasar yang merupakan perluasan serta peningkatan pengetahuan
dasar dan sikap serta keterampilan yang diperoleh dari SDLB yang bermanfaat
bagi siswa untuk mengembangkan kehidupan sebagai pribadi, anggota masyarakat
dan warga Negara sesuai dengan kelainan yang disandangnya dan tingkat
perkembangannya, serta mempersiapkan mereka untuk mengikuti pendidikan pada
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
4.
Penyelenggaraan
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
Memberikan
bekal kemampuan yang merupakan perluasan serta peningkatan pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang diperoleh di SMPLB yang bermanfaat bagi siwa untuk
mengembangkan kehidupan sebagai pribadi, anggota masyarakat dan warga Negara
sesuai dengan kelainan yang disandangnya dan tingkat perkembangannya.
Anak berkebutuhan khusus adalah mereka yang
memiliki kebutuhan baik permanen maupun temporer untuk mendapatkan penyesuaian
pelayanan pendidikan. Berikut merupakan klasifikasi anak berkebutuhan khusus
dan bentuk layanan pendidikannya:
1.
SLB/A bagi peserta
didik Tunanetra.
Tunanetra
adalah mereka yang mengalami gangguan daya penglihatan berupa kebutaan
menyeluruh atau sebagian, yang membutuhkan penyesuaian pendidikan. (6/6 sampai
6/18 = Normal, 6/18 sampai 3/60 = Low Vision/Limited Vision, 3/60 sampai 1/60 =
Very Limited Vision/Socially blind, kurang dari 1/60 = Practically Blind)
2.
SLB/B bagi peserta
didik Tunarungu
Tunarungu
adalah mereka yang mengalami kehilangan kemampuan pendengaran menyeluruh atau
sebagian, ada dua kelompok tunarungu yaitu:
a.
Kurang dengar, yaitu
mereka yang kehilangan pendengaran kurang dari 90 dB.
b.
Tuli, yaitu mereka
yang kehilangan pendengaran di atas 90 dB.
3.
SLB/C bagi peserta
didik Tunagrahita
Tunagrahita
dalah mereka yang mengalami hambatan atau keterlambatan dalam perkembangan
mental disertai dengan ketidakmampuan untuk belajar dan menyesuaikan diri.
C Tunagrahita
Ringan (IQ = 50-70)
C1
Tunagrahita
Sedang (IQ = 25-50)
C2 Tunagrahita
Berat (IQ < 25)
4.
SLB/D bagi peserta
didik Tunadaksa
Tunadaksa
adalah mereka yang mengalami kelainan atau cacat yang menetap pada alat gerak
(tulang, otot, sendi, dan pada sistem saraf pusat).
5.
SLB/E bagi peserta
didik Tunalaras
Tunalaras adalah
mereka yang mengalami gangguan emosi dan perilaku sehingga mengalami kesulitan
dalam bertingkah laku dan membutuhkan penyesuaian layanan pendidikan.